Tanggal terbit: 20 Juni 2012
Sumber: Kementrian Pendidikan Nasional [Diakses pada 2011]
Pembukaan
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan
guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam
melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing
madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip
tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai
dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai
kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk
itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru
dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain
di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi
seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen
kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya
dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan
eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam
pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan
guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
1. Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan
asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman
sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
maasyarakat dan warga negara.
2. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan
perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan
selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
1. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman
sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia,
dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
2. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali
siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai
dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
1. Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru
Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan
untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
2. Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di
hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah
kerja masing-masing.
3. Setiap pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
1. Naskah sumpah/janji guru Indonesia
dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru
Indonesia.
2. Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat
dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode
Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1. Nilai-nilai agama dan Pancasila
2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat
manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual,
sosial, dan spiritual,
Pasal 6
1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam
melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan
mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik
memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas
layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta
didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama
secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan
suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan
efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik
yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan
fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah
setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta
didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan
peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan
menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya
untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan
peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk
melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses
belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi
serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan
pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan
tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar
norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan
tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
2. Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
- Guru berusaha
membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali
siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
- Guru mrmberikan
informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai
perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan
informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan
orangtua/walinya.
- Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan
dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru berkomunikasi
secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan
peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjunng
tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan
dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan
pendidikan.
- Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
3. Hubungan Guru dengan Masyarakat :
- Guru menjalin
komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan
masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Guru berkerjasama
secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat
profesinya.
- Guru melakukan
semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif
dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
- Guru memberikan
pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral,
dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak boleh
membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
4. Hubungan Guru dengan seklolah
- Guru memelihara dan eningkatkan
kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru memotivasi diri dan rekan
sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru menciptakan melaksanakan
proses yang kondusif.
- Guru menciptakan suasana
kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antarsesama
rekan sejawat
- Guru menjunung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
- Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih
jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Guru menerima otoritas kolega
seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
- Guru membasiskan diri pada
nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
profesional dengan sejawat.
- Guru memliki beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan
martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan
pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi
sejawat atau calon sejawat.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan
profesional sejawatnya
- Guru tidak boleh mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
- Guru tidak boleh membuka rahasia
pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat
dilegalkan secara hukum.
- Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
5. Hubungan Guru dengan Profesi :
- Guru menjunjung
tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
- Guru berusaha
mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang
diajarkan
- Guru terus menerus
meningkatkan kompetensinya
- Guru menjunjung
tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
- Guru menerima
tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh
menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan-tindakan proesionalnya
- Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6. Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru
dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi
bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi
profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi
guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan
guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi
sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan
bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari
keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
7. Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b. Guru membantu Program pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan, memeliharadan
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang
dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
e. Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi
atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
1. Guru dan organisasi profesi guru
bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
2. Guru dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara
pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan
atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang
berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
2. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan
sedang dan berat.
Pasal 9
1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru
yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi
guru.
4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk
menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi
pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru
Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6. Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan
diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia
wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
1. Setiap guru secara sungguh-sungguh
menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
2. Guru yang belum menjadi anggota organisasi
profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan
sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
0 komentar :
Posting Komentar
Ikutlah Berpartisipasi di www.RofaYuliaAzhar.com. Cukup dengan Memberikan Tanggapan atas Artikel Kami. Agar Kami dapat Meningkatkan Kualitas Artikel yang Kami Buat