Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Selasa, 16 Juli 2013

Narkoba dan Jenis-jenisnya

Oleh : Rofa Yulia Azhar
Tanggal terbit : 16 Juli 2013

Sumber : Dikutip dari berbagai sumber dengan perubahan seperlunya

Mungkin anda sering mendengar kalimat larangan untuk menjauhi narkoba. Tapi sedikit dari kita yang mengetahui alasan dibalik pelarangan narkoba dan bagaimana hukumnya menurut agama islam.

Narkoba meskipun ada beberapa orang yang mengartikannya sebagai narik-narik kolor bapak (haha...) sebenarnya merupakan singkatan dari “narkotika dan obat-obatan berbahaya”. Istilah ini khusus dikeluarkan oleh departemen kesehatan. Selain itu dikenal juga sebagai Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Baik narkoba maupun napza mengacu pada senyawa yang dapat menimbulkan resiko bagi penggunanya.

Pada awalnya narkoba digunakan untuk dunia kesehatan. Narkoba digunakan untuk membius pasien saat hendak operasi, dapat digunakan untuk mengobati penyakit-penyakit tertentu, mengurangi rasa sakit atau digunakan dalam terapi. Namun kini kegunaan itu telah disalahartikan akibat pemakaian di luar fungsi dan dosis yang semestinya.

Jika pada tahun 2008 jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesiamencapai 3,3 juta jiwa, maka pada tahun 2013 diperkirakan menjadi 4,3 juta jiwa. Apakah anda ingin termasuk ke dalam bagian dari mereka?

Jenis-Jenis Narkoba:
  1. Narkotika: heroin, opium, kokain dan ganja
  2. Psikotropika: sedatin (pil BK), ekstasi, shabu-shabu, dll.
  3. Zat adiktif: Lem kayu (aibon), eter, dll.
Perbedaan antara narkotika, psikotropika dan zat adiktif:
  1. Narkotika: zat yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan ketergantungan.
  2. Psikotropika: zat yang bersifat psikoaktif yang berpengaruh pada aktifitas mental dan perilaku.
  3. Zat adiktif:zat yang dapat digunakan sebagai pengganti narkotika dan psikotropika yang dapat mengganggu sistem syaraf.
Efek yang ditimbulkan oleh narkoba sangat unik, aneh dan menyeramkan. Untuk jenis ekstasi, pil mahal ini dapat menyebabkan pengkonsumsinya tertawa tanpa alasan, hal tidak lucu saja bisa membuatnya tertawa. Lain lagi dengan kokain, penggunaan kokain telah dirintis oleh suku Indian sejak dahulu kala. Pengguna kokain mampu berjalan sehari semalam tanpa istirahat (keren kan?). Ada juga shabu-shabu yang harganya Rp.200.000-Rp. 500.000, narkoba jenis ini dapat merusak otak. Penggunanya kebanyakan akan mati akibat sesak napas. Penyebaran narkoba melibatkan mafia internasional yang ingin merusak anak-anak di dunia. Sedangkan untuk ganja, narkoba ini harganya Rp.10.000 sudah dapat dibuat menjadi 4 batang rokok. Efeknya dapat menimbulkan rasa gembira yang berlebihan. Efek yang paling sadis adalah dari opium atau heroin, pengguna heroin atau opium akan berhalusinasi seolah-olah semua orang memusuhinya. Bahkan pengguna opium tak segan-segan berkelahi dengan sebuah ember.

Lalu bagaimana dengan hukum narkoba secara agama? Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman,”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan…” selain itu, dalam Alquran surat Annisa ayat 29,”… Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”.
Selain itu penggunaan narkoba juga dapat merusak ekonomi karena penggunanya akan kecanduan dan menghalalkan berbagai cara untuk membelinya. Secara efek, narkoba sebenarnya dapat membunuh secara perlahan, jadi pengkonsumsi narkoba secara tidak sadar telah membunuh dirinya sendiri.

Lalu bagaimana kalau coba-coba? Mencoba narkoba sama saja mencoba mati. Jika anda berhasil selamat dari kematian fisik karena narkoba maka setidaknya kehidupan andalah yang mati.

Gambar Poster Ajakan untuk Menjauhi Narkoba


Perubahan Wajah Orang yang Mengkonsumsi Narkoba





0 komentar :

Posting Komentar

Ikutlah Berpartisipasi di www.RofaYuliaAzhar.com. Cukup dengan Memberikan Tanggapan atas Artikel Kami. Agar Kami dapat Meningkatkan Kualitas Artikel yang Kami Buat